Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mengatur peraturan daerah baru terkait Pengelolaan Sampah yang baru disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin warga Jakarta yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan didenda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 50 Juta.
"Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta," kata Unu usai Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta, Selasa (21/05). .......
Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin warga Jakarta yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan didenda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 50 Juta.
"Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta," kata Unu usai Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta, Selasa (21/05). .......