Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya 'senjata' lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Adalah dengan memblokir rekening bank milik pengemplang pajak.
Seperti yang Cyber4rt kutip dari laman Detikcom, sanksi ini sebenarnya sudah ada lama dan tertera di Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Namun, tak optimal dalam pelaksanaannya."Itu adalah salah satu cara. Kalau itu mentok maka kita lanjutan dengan gijzeling," ungkap Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (12/2/2015).Sigit mengatakan, dengan blokir rekening bank si-pengemplang pajak, tidak akan bisa mengambil dananya di bank.
Ini berlaku untuk semua rekening yang dimiliki. Blokir dicabut bila pembayaran pajak telah terpenuhi."Bank blokir, dibuka kalau isinya diambil untuk ngisi utang pajak. Baru nanti dibuka lagi tabungannya," jelasnya.Tapi ia mengakui, cara pemblokiran rekening bank ini cukup sulit diterapkan, karena siasat jitu dari pengemplang pajak. Karena diketahui akan diblokir, maka biasanya saldo dikosongkan terlebih dahulu."Mau kita blokir, biasanya di 0 (nol)kan dulu," imbuh Sigit.
Selain itu, Ditjen Pajak juga belum sepenuhnya bisa mengakses data nasabah bank. Data baru bisa didapatkan setelah diketahui melakukan tindakan pidana. Sehingga banyak rekening pengemplang yang tidak diketahui.
"Tapi ini memang salah satu jalan untuk meningkatkan kepatuhan," tegas Sigit.