Pemerintah menerapkan peraturan pencantuman bahaya merokok berbentuk gambar pada kemasan mulai Januari 2014 mendatang. Hal ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan .......