Hasil uji kebisingan knalpot pada motor standar ketika digeber bisa di atas 90 decibels (DB). Dengan angka tersebut, motor berpotensial kena tindakan tilang di tempat dari aparat penegak disiplin.
Seperti dilansir Otosia.com, standard yang akan ditetapkan yakni, untuk mesin 80 cc maksimal 80 DB, mesin 80-175 cc maksimal 90 DB, selebihnya akan dikenakan tindakan tilang.
Beragam masukan dilayangkan kepada para penegak disiplin, agar tidak hanya mempertimbangkan segi bentuk/fisik knalpot yang tidak standar pabrikan atau dibobok. Sebab kebisingan motor juga bisa disebabkan oleh usia kendaraan yang sudah menua.
Bagi pengguna smartpone berbasis OS Android bisa mencoba aplikasi Sound Meter yang akan sangat membantu mengetahui berapa dB dari kebisingan suara knalpot kendaraan Anda.