Headlines News :
Home » , , » Tewaskan 2 Orang, Rasyid Rajasa Hanya Dituntut 8 Bulan Bui

Tewaskan 2 Orang, Rasyid Rajasa Hanya Dituntut 8 Bulan Bui

Cyber4rt | 09 March 2013 | 4:53 PM

Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, M Rasyid Amrullah Rajasa hanya dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Selama persidangan, anak Menko Hatta Rajasa itu sama sekali tak ditahan.

"Menjatuhkan pidana 8 bulan, percobaan 12 bulan. Denda 12 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman, di PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (7/3).

Sidang perdana Rasyid. ©2013 Merdeka.com/imam buhori
Dilansir Merdeka.com, selain pidana 8 bulan, Rasyid juga hanya dikenai denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU beralasan tuntutan yang ringan ini didasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhinya.

"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," terang jaksa Tengku Rahman.

Dari segi yuridis, Tengku mendasarkan tuntutan itu kepada pendapat para ahli pidana di persidangan.

"Segi yuridisnya telah dijelaskan oleh ahli pidana dalam persidangan bahwa yang perlu dibuktikan dalam kasus ini adalah teori kulpa atau kelalaian dalam berkendara yang tidak disadari di mana pidana yang akan dilaksanakan adalah pidana yang ringan," kata Tengku.

Walaupun hanya dituntut 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu akan membuat nota pembelaan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. (Pramirvan Datu Aprillatu)
Share this article :
 
█║▌│█│║▌║││█║▌│║▌║█║║▌
Cyber4rt © 2015 | Some Rights Reserved
ABOUTCONTACTDISCLAIMERPRIVACY POLICYSITEMAPTERMS
Powered by Blogger