Dalam aksi kali ini, buruh mengusung 10 tuntutan, di antaranya:
- Revisi Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
- Revisi Peraturan Pemerintah No.101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran untuk Jaminan Sosial.
- Tolak upah murah (Revisi Kepmen 2/2005 tentang KHL dari 46 item menjadi 84 item).
- Tolak Penangguhan UMK/UMP.
- Tolak RUU Kamnas dan Ormas.
- Tolak aksi Premanisme terhadap Buruh.
- Alokasikan min 10 persen APBD tiap daerah untuk Pembangunan Perburuhan (Pendidikan, Perumahan, RS, Bus jemputan & fasilitas lainnya).
- Perkuat fungsi Bidang Pengawasan Disnaker tiap daerah.
- Bangun PHI di daerah-daerah industri (contoh di Bekasi).
- Tetapkan May Day 1 Mei sebagai hari libur nasional.