JEMBER - Sidang lanjutan kasus peretasan situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan terdakwa Wildan Yani Ashari berlangsung singkat di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (1/5/2013).
Sidang seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli. Namun karena saksi ahli tidak datang, maka sidang ditunda lagi pekan depan.
Meski berlangsung singkat, sidang diwarnai tawa. Sebab ketua majelis hakim Syahrul Machmud menyebut .......
Sidang seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli. Namun karena saksi ahli tidak datang, maka sidang ditunda lagi pekan depan.
Meski berlangsung singkat, sidang diwarnai tawa. Sebab ketua majelis hakim Syahrul Machmud menyebut .......