Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran mengenai aturan penggunaan e-KTP di Indonesia. Dalam surat edaran itu disebutkan kartu e-KTP tidak boleh difotokopi dan disteples atau dihekter atau dijegrek.
Kebijakan pemerintah itu banyak menuai protes dari masyarakat. Masyarakat kebingungan lantaran e-KTP tidak boleh difotokopi. Padahal, sejak dulu masyarakat sering memfotokopi kartu identitas untuk kepentingan resmi seperti melamar kerja, mendaftar sekolah, menikah dan sebagainya. Pemerintah dinilai kurang mensosialisasikan aturan penggunaan e-KTP tersebut........
Kebijakan pemerintah itu banyak menuai protes dari masyarakat. Masyarakat kebingungan lantaran e-KTP tidak boleh difotokopi. Padahal, sejak dulu masyarakat sering memfotokopi kartu identitas untuk kepentingan resmi seperti melamar kerja, mendaftar sekolah, menikah dan sebagainya. Pemerintah dinilai kurang mensosialisasikan aturan penggunaan e-KTP tersebut........