Hingga saat ini pihak kepolisian masih belum mengetahui keabsahan dari kartu intelijen yang didapat dari mobil Daihatsu Terios bernomor polisi B 1133 UVD yang disita petugas kepolisian dari kelompok Hercules.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombel Pol Rikwanto mengatakan bahwa kemungkinan kartu intelijen dengan identitas Frangky Hercules yang ditemukan dalam penggeledahan petugas hanya untuk menakuti lawannya.
"Kita masih belum tahu, atau mungkin hanya untuk gagah-gagahan saja," ungkap Rikwanto, sebagaimana yang Cyber4rt kutip dari laman Aktual.co, Jakarta, Minggu (10/03).
Saat ditanya apakah benar Hercules terdaftar sebagai anggota dari intelijen, Rikwanto menjawab tidak tahu apapun tentang hal tersebut.
"Saya gak tahu itu," tutupnya.
Seperti diketahui, Hercules dan ke 49 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan tuduhan pemerasan dan melawan pihak kepolisian.
Dalam penggeledahan terhadap empat buah mobil yang dibawa petugas saat keributan yang terjadi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat Jumat (9/3/2013) petang.
Polisi menemukan sebuah kartu intelijen dengan identitas Frangky Hercules, golok, satu senjata api berikut enam butir peluru, tas berisi kayu satu potong, BPKB, uang Rp 300 ribu, 1 unit handphone, peluru gotir yang jumlahnya tidak dirinci, pisau, cincin, batu bulat dua buah, senapan angin beserta 10 bungkus peluru, dua silinder dan satu buah tabung gas.
Penggeledaan itu sendiri disaksikan kuasa hukum Hercules, Ikraman Mantholib dan Yoram dengan mencatat sebagai temuan yang ada.
Hercules dikenakan pasal 160, pasal 170 dan pasal 214 KUHP serta pasal 2 UU No 12 tahun 51 karena telah memiliki senjata jenis FN 27 tanpa izin dan terancam hukuman 20 tahun penjara.