Berikut beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas oleh oknum polisi yang tidak sepatutnya dicontoh oleh publik, dikutip langsung dari Otosia.com. Mereka seyogyanya juga perlu ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, agar masyarakat tidak kehilangan respek terhadap mereka.
1. Tidak Nyalakan Lampu Sein
Polisi ini belok seenaknya tanpa menyalakan lampu sein. Mungkin karena kebiasaan di kampung.Jangan-jangan terlalu sibuk untuk mengamati mobil BMW di depannya sehingga lupa untuk menyalakan lampu sein.
2. Tembus Jalur Bus Way
Polisi ini kalau mau membuat pelanggaran tidak sendirian, bersama pengendara lain dia menggunakan jalur bus way. Maklum, sebab menghindari kemacetan di Jakarta memang sangat sulit, alternatifnya gunakan jalur Bus way.
Tapi biasanya polisi itu yang mengatur lalu lintas biar tidak macet. Bapak ini malah lari dari kemacetan!.
3. Anti Pakai Helm
Polisi ini sengaja tidak menggunakan helm, karena dia dibonceng. Hal seperti itu merupakan pelanggaran yang disengaja. Jangan mudah menganjurkan, menjalani sendiri itu lebih sulit.
4. Tanpa Plat Nomor
Diperkirakan plat nomor kendaraan pak polisi ini jatuh. Bisa juga sengaja motor bapak ini tidak dikasih plat nomor, sudah aman tidak ada yang nilang. Sebab Bapak tersebut tukang tilang. Mungkin juga karena motornya baru jadi tanpa plat nomor, asal jangan dituduh penadah motor curian.
5. Sibuk Kirim SMS
Karena pentingnya informasi yang harus segera dibaca, (khawatir SMS dari komandan). Polisi ini lupa kalau sedang memakai seragam dan mengendarai motor kepolisian.
Padahal mengangkat Hp dan Sms, ketika berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas, tapi tidak untuk pak polisi ini. Karena dia yang pegang surat tilang.
'Jangan diingatkan kalau kecelakaan, akan tahu sendiri'.
6. Cuek Tembus Marka
Polisi ini kayaknya sengaja untuk menembus marka, bisa juga karena buru-buru ke kantor. Saking terburu-buru jadi terlanjur melewati marka, meski itu hak pengguna jalan, saat rambu lalu lintas menyala merah.
Kayaknya polisi ini membutakan diri terhadap UU No 22 tahun 2009. Bagi Anda masyarakat pengguna kendaraan roda 2, sebaiknya tidak meniru beberapa pelanggaran-pelanggaran di atas jika tidak ingin mendapatkan denda seperti di bawah ini:
(kpl/rd)