Warga yang kedapatan tanpa kartu tanda penduduk (KTP) terpaksa harus mengikuti sidang yustisi Pemerintah Kota Palembang, dan didenda dengan jumlah bervariasi sampai Rp60.000 per orang.
"Saya belum punya KTP karena baru berusia 17 tahun tetapi tidak membawa kartu identitas lain dan setelah disidang terpaksa membayar denda Rp60.000," kata Marni, warga Sungai Pinang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan usai sidang yustisi di kawasan Pasar Cinde Palembang, Selasa.
Ilustrasi (FOTO ANTARA/Zabur Karuru) |
Menurut sumber Cyber4rt, Antaranews.com, kedatangan Marni ke Kota Palembang untuk kursus setelah tahun lalu lulus SMA, tetapi ketika menginjakkan kaki di kawasan Pasar Cinde ada razia KTP.
Sejak lulus sekolah tahun lalu memang belum mendapat KTP karena masih proses di dinas terkait.
Ia mengatakan, terpaksa meminjam uang Rp. 50.000 kepada temannya yang kebetulan bersama-sama ke Pasar Cinde. Dengan demikian dapat membayar denda yang ditetapkan hakim yustisi sebesar Rp. 60.000, meskipun sidang dilewatinya membuat kaget dan takut.
Apalagi dia menjelaskan, uang Rp10.000 tersebut awalnya untuk ongkos menuju rumah saudara, dan karena tidak lagi punya uang terpaksa meminjam dengan temannya supaya bisa melanjutkan perjalanan sampai ke tujuan.
Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Palembang, Aris Saputra mengatakan razia KTP menjadi agenda rutin yang mereka laksanakan untuk memastikan semua yang datang ke Kota ini memiliki identitas jelas.
Sesuai ketentuan, setiap warga negara berusia 18 tahun wajib memiliki kartu tanda penduduk.
Dia menambahkan, ketentuan denda yang wajib dibayar warga tidak membawa KTP tersebut diputuskan hakim, setelah melalui sidang yustisi di tempat. (KR-NE)