Teka-teki koruptor yang mendapat hukuman penjara seumur hidup terjawab. Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman penjara seumur hidup di tingkat Peninjauan Kembali (PK) bagi terpidana Adrian Waworuntu. Adrian dijatuhi hukuman terkait pembobolan BNI sebesar Rp 1,2 triliun pada 2003 silam.
"Menolak permohonan RM Pahlevi, kuasa pemohon dari Adrian Herling Waworuntu," demikian lansir Detikcom, Senin (18/11/2013).
Perkara nomor 271 PK/Pid.Sus/2011 didili oleh Dr Hatta Ali sebagai ketua majelis dengan angggota Prof Dr Surya Jaya dan MS Lumme. Putusan dengan panitera pengganti Susilowati diketok pada 15 November 2013. Hatta Ali saat ini juga menjabat sebagai Ketua MA.
Adrian membobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003. Aksi ini dilakukan dengan banyak pihak, dari internal BNI hingga jenderal polisi.
Pada 21 Februari 2005, jaksa menuntut Adrian dipenjara seumur hidup. Tuntutan ini diamini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 30 September 2005 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 Juni 2005. Vonis ini kembali dikuatkan oleh MA lewat putusan kasasi pada 12 September 2005.
Setelah lama tidak terdengar, Adrian lalu mengajukan PK namun kandas. Adrian kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung, dan menjadi satu-satunya terpidana korupsi yang dihukum penjara seumur hidup. (Andi Saputra - detikNews)