DPR akhirnya mengetuk palu mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Salahsatu poin penting yang ada dalam Undang-undang itu adalah pemberlakukan e-KTP seumur hidup.
Dikutip Cyber4rt dari Detikcom, keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013). Hadir dalam rapat itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkann berlaku seumur hidup," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo membacakan poin-poin UU tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, KTP elektronik yang memiliki chip di dalamnnya itu penting diatur dalam Undang-undang karena terkait identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana kabupaten/kota.
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pemberlakuan e-KTP seumur hidup itu salahhsatu manfaatnya adalah untuk menghemat anggaran yang sebelumnya KTP berlaku selama 5 tahun.
"Kalau kita berlakukan sistem yang lama satu KTP sekitar Rp 16 ribu. Kalau lima tahun diganti, penduduk Indonesia kan ini naik terus. Setiap tahun pertumbuhannya 4 juta (orang)," kata Gamawan Fauzi usai rapat paripurna.
"Orang yang berulang tahun 17 tahun dan menikah itu kan berhak mendapatkan KTP, kita asumsikan setahun 4 juta. Berarti 194 kali Rp 16 ribu. Nah karena itu ada Rp 4 triliun per lima tahun yang bisa kita hemat," imbuhnya.
Ia menyatakan, dengan pemberlakuan seumur hidup maka tidak perlu lagi masyarakat mengganti KTP setiap 5 tahun sekali, kecuali jika ada perubahan status yang dibutuhkan.
"Misalnya saya belum profesor terus minggu depan profesor, saya minta tolong perubahan status itu boleh. Saya pindah domisili ke Yogya misalnya. Saya tinggal di Jakarta terus saya pensiunnya di Yogya, saya mau KTP Yogya. Nah hanya itu perubahan-perubahan yang dilayani," ujarnya.
"Tapi yang lain kalau tidak ada perubahan status, KTP akan berlaku seumur hidup," imbuh mantan Gubernur Sumbar itu. (M Iqbal - detikNews)