Headlines News :
Home » , , » Polisi Ungkap Penipuan Bisnis Via Online Senilai Rp 40 M

Polisi Ungkap Penipuan Bisnis Via Online Senilai Rp 40 M

Cyber4rt | 16 March 2013 | 3:50 PM

Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar meringkus salah seorang pelaku penipuan online dengan modus investasi valuta asing dengan website www.pandawainvesta.com. Pelaku berinisial KM (21) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung jurusan Hubungan Masyarakat, Fakultas Ilmu Komunikasi semester V.
Polisi Ungkap Penipuan Bisnis Via Online Senilai Rp 40 M
Pemesanan BlackBerry Z10 via online (Sumber: Tribunnews)
Dilansir detikBandung, pelaku ditangkap petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, di rumah kontrakannya di Jalan Kupang Krajan Lor I No. 54, Sawahan, Surabaya, Kamis (14/03/2013).

Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya membenarkan pelaku yang ditangkap adalah Mahasiswa UIN Bandung. Saat ini pelaku masih diperiksa oleh penyidik di Mapolda Jabar.

"Ya dia mahasiswa UIN. Ditangkapnya di Surabaya. Sekarang lagi dilakukan pemeriksaan," katanya.

Anis menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan pelaku yakni menawaran keuntungan besar melalui situs http://pandawainvesta.com/. Perusahaan investasi bodong ini berkantor di Grand Surapati Core Ruko Blok 1H, Jalan Mustofa, Suci Cicaheum, Bandung.

Selama menjalankan bisnisnya, Pelaku berhasil menarik dan memperdayai sekitar 338 orang nasabah dengan total kerugian hingga Rp 40 miliar.

Dikatakan Anis, korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Bandung, Jakarta, Bogor, Batam, Samarinda, dan Surabaya. Pelaku pun termasuk lihai dalam menjalankan aksinya. Ia sengaja membuat kantor perwakilan atau kantor cabang di beberapa wilayah di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus penipuan online dengan modus investasi Forex dengan website www.pandawainvesta.com, dengan total kerugian sekitar 40 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pengungkapan kasus penipuan online tersebut terungkap tiga laporan yang masuk ke Polda Jabar, yakni 1. No. Pol : LPB/756/X/2012/Jabar, pelapor : Dian Kurniawan, 2. No. Pol. : LPB/757/X/2012/Jabar, pelapor : Jono Setiahadi, dan tiga No. Pol. : LPB/778/X/2012/Jabar, pelapor : Sujud Sugiono.

"Kita langsung menerima tiga LP sekaligus, dan pelapornya pun beda-beda," paparnya dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (15/3/2013).

Ia menyebutkan, dari ketiga LP tersebut yang menjadi terlapornya, yakni MRF dan HM. Untuk HM telah dilakukan penangkapan, sedangkan MRF masih dalam buruan Dit Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Martinus mengungkapkan, aksi penipuan lewat website online tersebut sudah menjerat korbannya sebanyak 338 orang dengan total kerugian sekitar Rp 40 miliar.

"Kegiatan penipuan investasi Forex tersebut sudah berlangsung sejak November 2012 hingga Maret 2013," jelasnya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya, Martinus menambahkan, yakni dengan cara menjanjikan dapat berikan keuntungan sebesar 50%, 70%, 100% dan 300% kepada korbannya, dan itu semua tergantung dari nilai investasi yang ditradingkan.

Makanya, menurut Martin, semakin besar dana yang diinvestasikan oleh para korbannya, semakin besar pula keuntungan yang dijanjikan.

Atas perbuatannya, lanjut Martinus, pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang akibatkan kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara maks 6 thn dan denda Rp 1 M, juga pasal 372 dan 378 KUHP dgn ancaman hukuman 4 thn penjara. (Avitia Nurmatari - detikBandung)
Share this article :
 
█║▌│█│║▌║││█║▌│║▌║█║║▌
Cyber4rt © 2015 | Some Rights Reserved
ABOUTCONTACTDISCLAIMERPRIVACY POLICYSITEMAPTERMS
Powered by Blogger