Kesulitan mengurai permasalahan korupsi di negeri ini setara dengan sulitnya mencari manusia jujur di negeri ini. Kalau pun ada ada yang berani bicara jujur mengungkap kasus suatu korupsi, akan banyak yang mengira orang itu tengah berbohong atau setidaknya menyimpan agenda tersembunyi.
Seperti yang dilansir dari Blog Heru Supanji, seorang Politisi Hanura yang bernama Yuddy Chrisnandi mengisyaratkan Anas Urbaningrum akan menjadi pionir yang akan membongkar kasus dana talangan Bank Century. Namun, siapa yang bisa menduga Anas Urbaningrum itu jujur atau berbohong? Atau Anas memang memiliki agenda tersendiri sehingga baru sekarang mengungkapkannya dan memilih diam ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah kesulitan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Andai kasus Hambalang adalah bab pertama versi Anas, Bank Century akan menjadi kedua dari buku agendanya tersebut.
Tim Pengawas Bank Century bentukan Dewan Perwakilan Rakyat menurut rencana Senin, 4 Maret 2013, akan mendatangi Anas Urbaningrum untuk mengonfirmasi informasinya tersebut. Tentu kunjungan tersebut menjadi terlihat janggal, bukankah Timwas Bank Century dengan kewenangannya dapat langsung memanggil yang bersangkutan untuk hadir dalam rapat yang terbuka untuk umum.
Selama ini KPK terkesan bergerak sangat lamban dalam menangani kasus Bank Century, seolah-olah ada belenggu di kedua tangan dan kaki lembaga penegak hukum tersebut. Alasan ketua KPK Abraham Samad, keterbatasan sumber daya manusia, banyaknya dokumen, dan terkendala kesulitan menghadirkan saksi. Salah satu saksi, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahkan sudah sejak lama berkantor di Washington DC, Amerika Serikat, sebagai MAnaging Director Bank Dunia.
Kendala-kendala itu sebenarnya dapat dintuntaskan lebih cepat. Keterbatasan SDM bisa ditambah dengan masuknya tenaga penyidik dari kepolisian atau kejaksaan. Sementara kesulitan pemeriksaan saksi bisa diatasi dengan penjemputan para saksi ataupun menetapkan saksi baru yang dianggap tahu mengenai permasalahan yang ditangani. Seperti pada saksi kasus Bank Century, para deputi gubernur Bank Indonesia yang menjabat saat itu dapat ditetapkan. Dengan mendalami pemeriksaan terhadap mereka, KPK semestinya sudah bisa menjangkau pihak-pihak yang harus bertanggungjawab menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga keuangan negara merugi hingga 6,7 trilyun.
Apakah bab kedua dan selanjutnya agenda Anas Urbaningrum dapat mengurai benang kusut Bank Century atau sekedar informasi tanpa bukti? Kredibilitas Anas Urbaningrum sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat dapat diakui. Namun, KPK hanya dapat menilai apakah Anas Urbaningrum memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup tentang kasus Bank Century setelah KPK menetapkannya sebagai saksi. (Heru Supanji)