Headlines News :
Home » , , » 2 Nyawa Cuma 'Dibayar' 5 Bulan Kurungan, 6 Bulan Masa Percobaan

2 Nyawa Cuma 'Dibayar' 5 Bulan Kurungan, 6 Bulan Masa Percobaan

Cyber4rt | 26 March 2013 | 4:26 PM

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. Rasyid juga kena denda Rp 12 juta.

Hukuman ini berarti Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama. Namun, vonis ini dinilai tidak adil dan tidak mencerminkan penegakan hukum sesuai hukum positif di Indonesia.

2 Nyawa Cuma 'Dibayar' 5 Bulan Kurungan, 6 Bulan Masa Percobaan
Sidang vonis Rasyid. ©2013 Merdeka.com/imam buhori
"Putusan ini merusak tatanan nilai dan juga merusak rasa keadilan," kata pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, seperti yang Cyber4rt kutip dari laman Merdeka.com, Senin (25/3).

Feri menilai dalam putusan itu jelas terpenuhi unsur kelalaian Rasyid dalam mengemudikan kendaraan. Harusnya majelis hakim bisa memberikan hukuman yang lebih berat pada pria yang sempat liburan nonton wayang dan main futsal saat menjadi terdakwa ini.

"Seperti kasus sebelumnya, kita bisa melihat kasus Afriyani yang juga menabrak orang hingga tewas. Saat itu jaksa dan hakim terlihat tegas, tapi kenapa saat kasus ini tidak?" ujarnya.

Menurutnya, siapa pun yang bersalah karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian orang lain harusnya dihukum.

"Harusnya Rasyid dihukum tidak peduli siapa pun dia, meskipun anak menteri sekali pun," pungkasnya.
Share this article :
 
█║▌│█│║▌║││█║▌│║▌║█║║▌
Cyber4rt © 2015 | Some Rights Reserved
ABOUTCONTACTDISCLAIMERPRIVACY POLICYSITEMAPTERMS
Powered by Blogger