Pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR ditanggapi beragam. Ada yang setuju, namun tak jarang pula yang menolaknya. Bila merujuk kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, maka tunjangan pensiun tersebut wajar.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menilai anggota dewan pantas menerima tunjangan tesebut. Politikus Demokrat itu menbandingkan dengan pegawai negeri sipil lainnya yang juga mendapatkan dana pensiun. Kepada Kompas.com, ia menuturkan jika indikator pantas atau tidak pantasnya berdasarkan kerajinan anggota dewan terkait maka akan serba sulit. Menurutnya persoalan dana pensiun itu dikembalikan kepada diri pribadi masing-masing.
Perlu diketahui, setiap anggota DPR mendapatkan fasilitas tambahan yakni dana pensiun selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat.
Jika kita melihat angka tersebut rasanya tidak adil bila tunjangan pensiun seumur hidup diberikan kepada para anggota dewan. Mengapa?, karena mungkin sudah menjadi rahasia umum kalau kinerja mereka itu tidak memuaskan bagi rakyat. Sudah banyak contoh kasus seperti korupsi dimana tersangkanya adalah anggota DPR yang berasal dari partai besar. Hal inilah yang mencoreng hati rakyat, dimana tidak ada lagi pembelaan untuk orang kecil. Si kaya makin kaya, dan si miskin makin miskin.
Sementara untuk gaji pokok anggota DPR bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. Semakin lama dia menjabat, maka gaji pokok anggota dewan akan semakin meningkat.
Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut. Rinciannya yakni tunjangan istri Rp 420 ribu (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilohgram) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.()
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menilai anggota dewan pantas menerima tunjangan tesebut. Politikus Demokrat itu menbandingkan dengan pegawai negeri sipil lainnya yang juga mendapatkan dana pensiun. Kepada Kompas.com, ia menuturkan jika indikator pantas atau tidak pantasnya berdasarkan kerajinan anggota dewan terkait maka akan serba sulit. Menurutnya persoalan dana pensiun itu dikembalikan kepada diri pribadi masing-masing.
"Wakil rakyat seharusnya merakyat, jangan tidur waktu sidang soal rakyat" - Iwan Fals |
Perlu diketahui, setiap anggota DPR mendapatkan fasilitas tambahan yakni dana pensiun selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat.
Jika kita melihat angka tersebut rasanya tidak adil bila tunjangan pensiun seumur hidup diberikan kepada para anggota dewan. Mengapa?, karena mungkin sudah menjadi rahasia umum kalau kinerja mereka itu tidak memuaskan bagi rakyat. Sudah banyak contoh kasus seperti korupsi dimana tersangkanya adalah anggota DPR yang berasal dari partai besar. Hal inilah yang mencoreng hati rakyat, dimana tidak ada lagi pembelaan untuk orang kecil. Si kaya makin kaya, dan si miskin makin miskin.
Sementara untuk gaji pokok anggota DPR bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. Semakin lama dia menjabat, maka gaji pokok anggota dewan akan semakin meningkat.
Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut. Rinciannya yakni tunjangan istri Rp 420 ribu (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilohgram) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.()