Ilustrasi |
Dalam Undang-Undang No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, jabatan-jabatan tersebut diklasifikasikan kedalam jabatan yang masuk dalam kategori Pejabat Negara dan jabatan lain yang tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara. Jabatan yang masuk dalam kategori Pejabat Negara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 43 tahun 1999 adalah :
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i. Gubernur dan Wakil Gubernur;
j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
k. Pejabat Negara lainya yang ditentukan oleh Undang- undang.
Dari sejumlah jabatan yang masuk kategori pejabat negara, sesuai dengan amandemen keempat UUD 1945 Jabatan dalam Dewan Pertimbangan Agung yang terdapat dalam Bab IV dan Pasal 16 UUD 1945 dihapus dan diganti dengan ketentuan lain. Disamping itu Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang tersebar dalam perundang-undangan yang ada, misalnya dalam UU kepolisian dinyatakan Kapolri sebagai Pejabat Negara, dalam UU Kejaksaan dinyatakan Jaksa Agung sebagai Pejabat Negara, dan lain-lain.
Klasifikasi Pejabat Negara dan bukan Pejabat Negara sangat berkaitan dengan Penghargaan Negara terhadap jabatan tersebut. Jabatan yang masuk kategori pejabat negara akan di beri penghargaan berupa gaji, tunjangan/honorarium dan fasilitas yang lebih baik daripada jabatan yang tidak termasuk kategori pejabat negara. Pengaturan mengenai gaji, tunjangan/honorarium dan fasilitas Pejabat Negara berbeda dengan jabatan lain untuk menunjukan bahwa jabatan yang masuk kategori pejabat negara dihargai oleh negara. Menurut Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara/BKN(Drs. Eko Sutrisno, M.Si) menyatakan gaji adalah harga jabatan.
Untuk melihat apakah benar jabatan-jabatan yang masuk kategori pejabat negara telah dihargai oleh negara secara layak, berikut Cyber4rt sampaikan daftar gaji dan tunjangan beberapa Pejabat Negara sebagaimana dikutip dari laman Tribunnews.com:
1. Presiden
Gaji Pokok: Rp. 30.240.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 32.500.000
2. Wakil Presiden
Gaji Pokok: Rp. 20.160.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 22.000.000
3. Ketua DPR
Gaji Pokok: Rp. 5.040.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 18.900.000
4. Wakil Ketua DPR
Gaji Pokok: Rp. 4.620.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 15.600.000
5. Ketua MA
Gaji Pokok: Rp. 5.040.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 18.900.000
6. Wakil Ketua MA
Gaji Pokok: Rp. 4.620.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 15.600.000
7. Ketua BPK
Gaji Pokok: Rp. 5.040.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 15.600.000
8. Wakil Ketua BPK
Gaji Pokok: Rp. 4.620.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 15.600.000
9. Ketua Muda MA
Gaji Pokok: Rp. 4.410.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 10.100.000
10. Anggota DPR sebagai Ketua Komisi/Badan
Gaji Pokok: Rp. 4.200.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 9.700.000
11. Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi/Badan
Gaji Pokok: Rp. 4.200.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 9.700.000
12. Anggota DPR sebagai Anggota Komisi/Badan
Gaji Pokok: Rp. 4.200.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 9.700.000
13. Anggota MA
Gaji Pokok: Rp. 4.200.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 9.700.000
14. Hakim (Pratama)
Gaji Pokok: Rp. 1.976.600
Tunjangan Jabatan: Rp. 650.000
15. Anggota BPK
Gaji Pokok: Rp. 4.200.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 9.700.000
16. Menteri Negara
Gaji Pokok: Rp. 5.040.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 13.608.000
17. Jaksa Agung
Gaji Pokok: Rp. 5.040.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 13.608.000
18. Pejabat lain setara Menteri
Gaji Pokok: Rp. 5.040.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 13.608.000
19. Kepala Daerah Provinsi
Gaji Pokok: Rp. 3.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 5.400.000
20. Wakil Kepala Daerah Provinsi
Gaji Pokok: Rp. 2.400.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 4.320.000
21. Kepala Daerah Kabupaten/Kota
Gaji Pokok: Rp. 2.100.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 3.780.000
22. Wakil Kepala Daerah
Gaji Pokok: Rp. 1.800.000
Tunjangan Jabatan: Rp. 3.240.000
(Ridwan Putra)
(Ridwan Putra)