Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah resmi menetapkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak Senin 3 Desember 2012 lalu. Hal itu dilakukan KPK, karena posisi Andi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Andi sebagai pejabat negara kemudian mempunyai penghasilan yang cukup untuk dapat berkehidupan mewah ala pejabat. Dari hasil laporan harta kekayaannya yang dilaporkan ke KPK pada tahun 2009. Tercatat harta mantan juru bicara kepresidenan itu dengan total Rp15.626.556.492.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak Senin 3 Desember 2012 lalu. Hal itu dilakukan KPK, karena posisi Andi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Andi sebagai pejabat negara kemudian mempunyai penghasilan yang cukup untuk dapat berkehidupan mewah ala pejabat. Dari hasil laporan harta kekayaannya yang dilaporkan ke KPK pada tahun 2009. Tercatat harta mantan juru bicara kepresidenan itu dengan total Rp15.626.556.492.