KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) selama ini telah membuktikan kinerjanya dengan menangkap dan memeriksa beberapa koruptor di Indonesia. Kebanyakan para koruptor ditangkap melalui proses pengintaian dan penyadapan ponsel milik mereka. Mungkin diantara kalian bertanya bagaimana bisa mereka mengintai dan menyadap ponsel dari target operasi mereka?
KPK melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 035-2/69-03-0-2005, membeli alat sadap jenis portable A (laptop dan receiver) seharga Rp. 1,5 miliar, jenis B harganya Rp. 5,25 miliar, dan jenis C harganya Rp. 4 miliar. Alat penyadap tersebut dinamakan ATIS Gueher Gmbh buatan Jerman.
ATIS (Audio Telecommunication International Systems) adalah sebuah generasi baru dari Instant Recall Recorders (IRC) dalam teknologi solid-state, yang dapat dikoneksikan ke dalam audio source berupa telepon atau handphone GSM/AMPS/CDMA dan akan merekam atau menyadap seluruh komunikasi suara dengan kapasitas aktif lebih dari 680 menit dan 1000 panggilan yang berbeda. Kompresi algoritma yang ada di dalam ATIS telah memperbesar kapasitas penyimpanan dan kualitas suara yang cukup jernih. Dengan menggunakan koneksi telepon, ATIS dapat mengidentifikasi penelepon, waktu telepon dan nomor penelepon via RS 232 link built-in.
Teknik penyadapannya akan menyadap nomor telepon seluler dan kemudian akan ditampilkan di sistem KPK. Sedangkan pengawasannya akan dilakukan oleh komite pengawas yang terdiri dari non penegak hukum. Selain penyadap telepon seluler, ATIS Gueher Gmbh, KPK juga telah membeli peralatan firing buatan AS dan peralatan macro sistem buatan Polandia.
Seberapa canggih teknologi penyadapan itu?
Penyadapan pada telepon kabel maupun telepon seluler dapat dilakukan dengan memonitor pembicaraan di nomor telepon tertentu di sentral operator telepon.Untuk mendengarkan pembicaraan telepon dari jarak dekat juga bisa dilakukan dengan memasang alat perekam pembicaraan di dekat narasumber, kemudian mengirim hasil rekaman lewat sinyal telepon seluler.
Penyadapan dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
- Penyadapan oleh perusahaan telekomunikasi.
- Penyadapan Telepon Rumah Analog.
- Penyadapan Telepon Rumah Digital.
- Software Pengintai.
- Handphone Pengintai.